SS.08/LSP-UINSAGA/7/2025 Biaya: Rp 450.000

Skema Sertifikasi Okupasi Pengelola Kredit Yunior

Standar Acuan: SKKNI No. 343 Tahun 2013

Deskripsi Skema

Skema Sertifikasi Kompetensi Okupasi Pengelola Kredit Yunior adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Islam Negeri Salatiga (LSP UIN Salatiga) dalam memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP UIN Salatiga. Kemasan Standar Kompetensi yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 343 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Keuangan Dan Asuransi Golongan Pokok Jasa Keuangan Bukan Asuransi Dan Pensiun Golongan Perbankan Konvensional Dan Perbankan Syariah Kelompok Kredit Perbankan. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi dan sebagai acuan bagi LSP UIN Salatiga dan Asesor Kompetensi dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi pada jabatan Pengelola Kredit Yunior.

Tujuan Asesmen

Sertifikasi

Informasi Biaya

Biaya pendaftaran sebesar Rp 450.000 dibayarkan via rekening/VA LSP setelah pendaftaran dikonfirmasi.


Daftar Unit Kompetensi (8 Unit)
Materi Asesmen Mandiri FR.APL.02

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Mengidentifikasi kebijakan, sistem dan prosedur kredit
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Batasan dan ruang lingkup tugas pejabat terkait proses kredit termasuk key performance indikator (KPI) dipelajari sesuai dengan Job description yang ditetapkan bank
    • 1.2Kebijakan, sistem dan prosedur kredit dipahami untuk memastikan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku
    • 1.3Batasan kewenangan dalam memutus kredit dipelajari sesuai dengan ketentuan bank
  • Elemen 2 Mengumpulkan dan memverifikasi data potensi calon nasabah kredit
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Jenis data dan informasi diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan
    • 2.2Jenis dan informasi yang teridentifikasi dihimpun dengan menggunakan prosedur yang ditetapkan
    • 2.3Data dan informasi yang terhimpun diverifikasi untuk memastikan validitasnya
  • Elemen 3 Mengidentifikasi potensi nasabah
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 3.1Data calon nasabah dievaluasi berdasarkan kriteria nasabah yang dapat diterima oleh bank (target market acceptance criteria)
    • 3.2Calon nasabah disetujui untuk diproses evaluasi kredit oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan target yang ditetapkan bank

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Mempersiapkan pendekatan kepada calon nasabah kredit
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Informasi produk kredit dan formulir terkait disiapkan sesuai dengan kebutuhan calon nasabah
    • 1.2Kesepakatan untuk bertemu dengan calon nasabah dilakukan untuk memastikan pertemuan tatap muka
  • Elemen 2 Melakukan pendekatan kepada calon nasabah kredit
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Komunikasi dengan calon nasabah dilaksanakan dengan baik dan efektif
    • 2.2Kebutuhan kredit calon nasabah diidentifikasi
    • 2.3Produk kredit dijelaskan kepada calon nasabah sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan
    • 2.4Minat calon nasabah atas produk kredit diperoleh dengan jumlah sesuai dengan target yang ditetapkan bank
    • 2.5Hasil penawaran/kunjungan (preliminary report) dilaporkan sebagai kredit pipeline (atau non target) kepada atasan yang berwenang

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Mengidentifikasi metode penilaian permohonan kredit non-retail
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Metode dan perangkat (tools) untuk menilai kelayakan kredit non-retail dipelajari sesuai dengan kebijakan bank
    • 1.2Data dan dokumen yang diperlukan dalam analisa kelayakan kredit non retail diidentifikasi sesuai dengan karakteristik nasabah
  • Elemen 2 Mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan analisa kelayakan kredit non retail
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Data dan Informasi bahan analisa kredit diperoleh dari sumber yang reliable
    • 2.2Data dan informasi dievaluasi dengan sumber lainnya
    • 2.3Data dan informasi dilakukan crosscheck dengan sumber lainnya
  • Elemen 3 Melakukan analisa kelayakan kredit nonretail
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 3.1Data dan informasi nasabah dianalisasecara kuantitatif dan kualitatif untuk setiap aspek sesuai metode analisa kelayakan kredit non-retail sesuai praktik terbaik (best practice)
    • 3.2Risiko utama yang dihadapi dianalisa dan mitigasi risiko disampaikan
    • 3.3Analisa “credit rating” sesuai best practice dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi
    • 3.4Hasil analisa kelayakan kredit disimpulkan

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Mengidentifikasi metode penilaian permohonan kredit retail
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Metode dan perangkat (tools) untuk menilai kelayakan kredit retail dipelajari sesuai dengan kebijakan bank
    • 1.2Kriteria dan persyaratan kredit retail dipelajari sesuai dengan kebijakan bank
    • 1.3Data dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kriteria dan persyaratan kredit retail diidentifikasi
  • Elemen 2 Mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan analisa kredit
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Data dan Informasi bahan analisa kredit diperoleh dari sumber yang reliable
    • 2.2Data dan informasi dievaluasi crosscheck dengan sumber lainnya
  • Elemen 3 Melakukan analisa kredit retail
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 3.1nalisa kredit “credit scoring” atau metode lain dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi
    • 3.2Hasil analisa kredit disimpulkan

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Mengusulkan keputusan pemberian kredit
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Batasan wewenang memutus kredit diidentifikasi sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank.
    • 1.2Struktur pemberian kredit meliputi jumlah, ketentuan dan persyaratan disusun dengan memperhatikan: 1.2.1. Hasil penilaian kelayakan kredit termasuk “credit rating” dan risk appetite dan risk tolerance serta target kredit yang ditetapkan bank (untuk kredit non-retail). 1.2.2. Hasil “credit scoring” atau metode lain dan target kredit yang ditetapkan bank
    • 1.3Rekomendasi keputusan pemberian kredit dibuat dan disampaikan kepada pejabat/komite kredit sesuai dengan batasan wewenang memutus bank

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Menyampaikan surat penawaran kredit (Offering Letter) kepada pihak nasabah
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Surat penawaran kredit (Offering Letter) dibuat sesuai dengan keputusan pemberian kredit dan batasan wewenang memutus kredit
    • 1.2Surat penawaran kredit dimintakan persetujuan dari nasabah dengan memperhatikan kewenangan penandatangan dari pihak nasabah
  • Elemen 2 Melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan perjanjian kredit.
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Persyaratan perjanjian kredit diperoleh dari nasabah sesuai dengan surat penawaran kredit (Offering Letter) yang telah disetujui para pihak.
    • 2.2Dokumen persyaratan perjanjian kredit diverifikasi oleh dan dimintakan validasi dari pejabat/unit kerja legal yang ditetapkan bank, jika perlu dilakukan pengecekan kepada pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut.
  • Elemen 3 Melakukan perikatan kredit termasuk jaminan (jika ada)
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 3.1Draft perjanjian kredit termasuk perikatan agunan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank serta persetujuan kredit dan surat penawaran kredit.
    • 3.2Para pihak yang terkait dihubungi untuk dijadwalkan waktu penandatanganan kredit
    • 3.3Perjanjian kredit ditandatangani sesuai dengan kewenangan para pihak yang menandatangani perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    • 3.4Perjanjian kredit disampaikan kepada para pihak termasuk pihak internal sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank.

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Mengusulkan pembukaan fasilitas kepada Credit Administration
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Fasilitas nasabah diusulkan dibuka kepada unit Credit Administration dengan melampirkan perjanjian kredit dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank
    • 1.2Pembukaan fasilitas kredit dicek kembali untuk memastikan ketersediaan fasilitas secara system dan telah dibukukan dalam rekening administrative (off balance sheet)
  • Elemen 2 Mengusulkan pencairan kredit
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Permohonan pencairan kredit dari nasabah diverifikasi persyaratan pencairan kredit sesuai dengan perjanjian kredit
    • 2.2Permohonan pencairan kredit nasabah diusulkan untuk disetujui kepada pejabat berwenang sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank
    • 2.3Persetujuan pencairan kredit disampaikan kepada unit credit administration untuk diproses
    • 2.4Pencairan kredit dicek realisasinya untuk memastikan transaksi telah terjadi sehingga nasabah dapat memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemberian kredit

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Mengidentifikasi ruang lingkup dan batasan pemeliharaan nasabah (account maintenance)
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Ruang lingkup dan batasan dalam account maintenance dipelajari sesuai dengan kebijakan dan prosedur bank.
    • 1.2Faktor-faktor dan parameter yang harus diperhatikan dalam account maintenance dipelajari sesuai dengan pedoman bank dan karakteristik nasabah.
    • 1.3Early warning signal dalam memantau risiko kredit nasabah dipelajari sesuai dengan pedoman bank dan karakteristik nasabah
  • Elemen 2 Memantau kesesuaian tujuan pemberian kredit dan persyaratan perjanjian kredit
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Tujuan dan persyaratan pemberian kredit diinventarisir sesuai dengan perjanjian kredit
    • 2.2Realisasi tujuan pemberian kredit dipastikan kesesuaiannya dengan tujuan semula dan dianalisa kewajarannya.
    • 2.3Realisasi persyaratan pemberian kredit dipastikan kesesuaiannya dengan persyaratan perjanjian kredit
  • Elemen 3 Memantau kinerja nasabah
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 3.1Perkembangan nasabah dipantau berdasarkan pedoman pemberian kredit sesuai dengan karakteristik nasabah dengan parameter: 3.1.1 Kinerja keuangan, aspek pemasaran, aspek industry, aspek teknis bagi nasabah kredit non-retail. 3.1.2 Transaksi dan ketersediaan dana bagi nasabah kredit retail
    • 3.2Tanda-tanda peringatan dini (early warning signal) ditindaklanjuti.
    • 3.3Data dan informasi diperoleh dari sumber yang reliable (baik dari nasabah atau pihak ketiga) dianalisa
    • 3.4Laporan pemantauan kinerja nasabah disampaikan kepada pejabat berwenang memutus, jika perlu disampaikan rekomendasi tindak lanjut.
  • Elemen 4 Memantau pembayaran kewajiban nasabah kredit
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 4.1Ketersediaan dana nasabah dipastikan untuk pembayaran kewajiban kepada bank melalui berbagai metode antara lain pengecekan rekening, kontak nasabah secara langsung atau tidak langsung secara periodik atau secara random.
    • 4.2Data mutasi transaksi nasabah dianalisa kelancaran dalam pembayaran kewajiban kepada bank
    • 4.3Seluruh kewajiban pembayaran nasabah dipastikan realisasinya dan dibukukan oleh bank sesuai dengan prosedur yang berlaku”

Persyaratan Berkas Pendaftaran
Berkas Portofolio / Akademik
  • Surat Keterangan Mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam program studi Akuntansi Syariah, Perbankan Syariah, Manajemen Bisnis Syariah, dan Ekonomi Syariah minimal semester 7 yang telah menyelesaikan mata kuliah yang terkait Pengelola Kredit Yunior dibuktikan dengan KHS Semester 1-6. Wajib
  • Surat keterangan rekomendasi dari koordinator program studi Akuntansi Syariah, Perbankan Syariah, Manajemen Bisnis Syariah, dan Ekonomi Syariah Wajib
  • Sertifikat/Surat Keterangan praktek kerja lapangan/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan di bidang Kredit Perbankan atau Wajib
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada program Pengelola Kredit Yunior dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikeluarkan oleh UIN Salatiga. Opsional
Identitas Peserta
  • Scan e-KTP
  • Pasfoto Resmi Berwarna 3x4 format JPG/PNG (latar belakang merah) - tanpa bergaris tepi
  • Bukti Pembayaran Biaya Uji Kompetensi (diunggah pada tahap selanjutnya)
Autentikasi Mahasiswa
Tertarik Mendaftar Skema Skema Sertifikasi Okupasi Pengelola Kredit Yunior?

Silakan masuk dengan akun SIAKAD UIN Salatiga Anda. Setelah login berhasil, Anda akan langsung dikembalikan ke halaman ini untuk melanjutkan konfirmasi pendaftaran.

AI Asisten LSP UIN Salatiga
●Online • Siap Menjawab
👋 Halo! Saya AI Asisten Resmi LSP UIN Salatiga.
Saya siap membantu menjawab pertanyaan Anda seputar 10 skema sertifikasi, biaya, syarat berkas, konsultasi jurusan/prodi, hingga alur pendaftaran. Silakan tanyakan apa saja! 😊
✨ AI LSP
Gedung KH. Zubair Umar Al-Jaelani, Kampus 3 UIN Salatiga, Jl. Lingkar Salatiga KM. 2, Pulutan
Senin – Jumat: 08.00 – 15.30 WIB