07-LSP/UINSaga/VI/2025 Biaya: Rp 450.000

Skema Sertifikasi Klaster Pembuatan Konten (Content Creator)

Standar Acuan: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2018, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 , Keputusan Mente

Deskripsi Skema

Skema Sertifikasi Pembuatan Konten (Content Creator) adalah skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP UIN Salatiga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang content creator, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP UIN Salatiga. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori informasi dan komunikasi golongan pokok produksi gambar bergerak, video dan program televisi, perekaman suara dan penerbitan musik area kerja video editing; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas jasa informasi bidang pengoperasian komputer; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 107 tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori informasi dan komunikasi golongan pokok produksi gambar bergerak, video dan program televisi, perekaman suara dan penerbitan musik bidang multimedia; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas konsultasi manajemen bidang pemasaran. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP UIN Salatiga dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk pekerjaan pembuatan konten (content creator).

Tujuan Asesmen

Sertifikasi

Informasi Biaya

Biaya pendaftaran sebesar Rp 450.000 dibayarkan via rekening/VA LSP setelah pendaftaran dikonfirmasi.


Daftar Unit Kompetensi (9 Unit)
Materi Asesmen Mandiri FR.APL.02

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Melakukan riset konten
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Data riset konten multimedia dikumpulkan.
    • 1.2Data riset konten multimedia dianalisa.
    • 1.3Rekomendasi konten multimedia dihasilkan
  • Elemen 2 Melakukan riset teknologi
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Data riset teknologi multimedia dikumpulkan.
    • 2.2Data riset teknologi multimedia dianalisa.
    • 2.3Rekomendasi teknologi multimedia dihasilkan
  • Elemen 3 Melakukan riset kebutuhan user
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 3.1Data riset kebutuhan user multimedia dikumpulkan.
    • 3.2Data riset kebutuhan user multimedia dianalisa.
    • 3.3Rekomendasi kebutuhan multimedia dihasilkan.

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Mengidentifikasi kebutuhan kreatif stakeholder
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Detail kebutuhan stakeholder terkait audio dan visual diidentifikasi
    • 1.2Hasil penyampaian kreatif konsep dikembangkan sesuai dengan kebutuhan stakeholder.
  • Elemen 2 Menyusun arahan kreatif
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Hasil pengembangan konsep kreatif dirumuskan menjadi bahan standart output.
    • 2.2Standart pekerjaan kreatif (creative brief) dibuat untuk menjadi acuan produksi.

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Mengidentifikasi kebutuhan teknis proyek multimedia
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Detail kebutuhan teknis multimedia terkait technical brief diidentifikasi.
    • 1.2Kebutuhan teknis dikembangkan sesuai dengan multimedia.
  • Elemen 2 Menyusun arahan teknis
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Kebutuhan teknis tehnical brief dirumuskan menjadi bahan standart output.
    • 2.2Standar teknis pengerjaan proyek multimedia (technical brief) dibuat untuk menjadi acuan produksi.

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Menyalakan perangkat komputer dan mengamati proses aktifasi sistem (booting) hingga selesai
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Indikator penyalaan perangkat komputer dapat dilihat sesuai dengan petunjuk penggunaan.
    • 1.2Proses proses aktivasi sistem operasi dapat dijalankan sesuai dengan petunjuk penggunaan.
  • Elemen 2 Menjalankan perangkat komputer
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Antar muka pengguna yang tersedia dapat dijalankan dengan peripheral yang tersedia sesuai dengan petunjuk penggunaan komputer.
    • 2.2Program aplikasi dijalankan sesuai dengan petunjuk penggunaan komputer. .
  • Elemen 3 Mematikan perangkat komputer
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 3.1Semua program aplikasi ditutup sesuai dengan petunjuk penggunaan komputer.
    • 3.2Antrian data dari atau menuju peripheral dipastikan sudah tidak ada lagi sesuai dengan petunjuk penggunaan komputer.
    • 3.3Tampilan yang muncul pada layar monitor diidentifikasi merupakan tampilan yang menandakan proses penghentian secara normal sesuai dengan petunjuk penggunaan komputer

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Melakukan setting project
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Setting project disesuaikan dengan format yang dibutuhkan.
    • 1.2File project dikelola.
  • Elemen 2 Melakukan capture materi dan import file
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Materi/data dipindahkan dari berbagai format menggunakan external player ke dalam komputer editing.
    • 2.2Materi/data dipindahkan dari berbagai format menggunakan internal player/reader pada komputer editing

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Menerapkan kaidah/pedoman editing
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Prinsip kontinuitas gambar dan suara diterapkan.
    • 1.2Jenis transisi dan efek gambar dan suara disesuaikan dengan tuntutan naskah.
    • 1.3Komposisi gambar proposional.
  • Elemen 2 Melakukan editing
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Offline editing dilakukan.
    • 2.2Online editing dilakukan.
    • 2.3Colour dipilih secara grading kebutuhan.

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Menambahkan elemen penunjang gambar
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Titling dikomposisikan dan ditampilkan.
    • 1.2Graphics dikomposisikan ditampilkan.
    • 1.3Pemilihan font type disesuaikan dengan naskah.
  • Elemen 2 Menambahkan elemen penunjang suara
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Sumber-sumber suara diidentifikasi.
    • 2.2Sumber-sumber suara sesuai kebutuhan.
  • Elemen 3 Melakukan sound mixing
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 3.1Balancing suara diatur sesuai standar.
    • 3.2Penentuan dan pemilahan alur suara (audio tracks).

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Melakukan evaluasi hasil editing
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Hasil editing diperiksa kembali.
    • 1.2Hasil editing diperbaiki berdasarkan pemeriksaan.
  • Elemen 2 Melakukan export to media yang akan digunakan
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Media penyimpanan yang akan digunakan ditentukan.
    • 2.2Format audio dan video ditentukan.
    • 2.3Hasil editing dipindahkan/dilakukan export dari komputer editing ke media penyimpanan.
  • Elemen 3 Melakukan evaluasi hasil ekspor
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 3.1Hasil ekspor diperiksa kembali.
    • 3.2Ekspor diulang berdasarkan pemeriksaan

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Menentukan kebutuhan organisasi dan komunikasi
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Rancangan aksi strategis ditentukan untuk mengarahkan aktivitas.
    • 1.2Target audience dan tujuan penggunaan media sosial diidentifikasi sesuai dengan strategi pemasaran
    • 1.3Media sosial dipilih yang paling cocok dengan tujuan komunikasi dan target pelanggan.
    • 1.4Daftar tipe media sosial dan media komunikasi daring yang sesuai dibuat berdasarkan dengan strategi pemasaran
  • Elemen 2 Mempersiapkan pilar konten
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Sumber informasi eksternal dipilih yang relevan dengan rencana komunikasi.
    • 2.2Bahasa, gaya, dan nada komunikasi digunakan sesuai dengan target konsumen.
    • 2.3Konten dicek untuk melihat kesesuaian dengan tujuan awal.
    • 2.4Persetujuan didapatkan sebelum publikasi
  • Elemen 3 Memanfaatkan fungsi platform
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 3.1Format yang sudah tersedia di platformdaring dimanfaatkan untuk membuat post
    • 3.2Tipe file yang sesuai diunggah berdasarkan prosedur.
    • 3.3Tautan aktif ke situs organisasi dan eksternal dibuat sesuai prosedur.
    • 3.4Algoritma platform diidentifikasi dalam optimasi pemanfaatan
  • Elemen 4 Mempromosikan keterikatan (engagement) kepada organisasi
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 4.1Perencanaan konten dikelola secara berkala berdasarkan jadwal yang sudah ada.
    • 4.2Post digunakan selama kegiatan pemasaran berlangsung.

Persyaratan Berkas Pendaftaran
Berkas Portofolio / Akademik
  • Surat keterangan mahasiswa aktif Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga semua Program Studi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam di Fakultas Dakwah, dan Program Studi Sejarah Peradaban Islam di Fakultas Ushuluddin dan Humaniora yang telah menyelesaikan semester 6 (enam) dan telah menyelesaikan mata kuliah terkait Pembuatan Konten (Content Creator) yang dibuktikan dengan KHS semester 1-6; Wajib
  • Surat Rekomendasi dari Ketua Program Studi; Wajib
  • Sertifikat/ Surat Keterangan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja pada bidang Informasi dan Komunikasi, atau Wajib
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program Pembuatan Konten (Content Creator) pada Lembaga Pelatihan yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga.Fotokopi Sertifikat/Surat keterangan magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan/ program studi yang bersangkutan; Opsional
Identitas Peserta
  • Scan e-KTP
  • Pasfoto Resmi Berwarna 3x4 format JPG/PNG (latar belakang merah) - tanpa bergaris tepi
  • Bukti Pembayaran Biaya Uji Kompetensi (diunggah pada tahap selanjutnya)
Autentikasi Mahasiswa
Tertarik Mendaftar Skema Skema Sertifikasi Klaster Pembuatan Konten (Content Creator)?

Silakan masuk dengan akun SIAKAD UIN Salatiga Anda. Setelah login berhasil, Anda akan langsung dikembalikan ke halaman ini untuk melanjutkan konfirmasi pendaftaran.

AI Asisten LSP UIN Salatiga
●Online • Siap Menjawab
👋 Halo! Saya AI Asisten Resmi LSP UIN Salatiga.
Saya siap membantu menjawab pertanyaan Anda seputar 10 skema sertifikasi, biaya, syarat berkas, konsultasi jurusan/prodi, hingga alur pendaftaran. Silakan tanyakan apa saja! 😊
✨ AI LSP
Gedung KH. Zubair Umar Al-Jaelani, Kampus 3 UIN Salatiga, Jl. Lingkar Salatiga KM. 2, Pulutan
Senin – Jumat: 08.00 – 15.30 WIB