SS.04/LSP-UINSAGA/7/2025
Biaya: Rp 450.000
Skema Sertifikasi Okupasi Penyelia Halal
Standar Acuan: SKKNI Nomor 21 Tahun 2022
Deskripsi Skema
Skema Sertifikasi Okupasi Penyelia Halal adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Islam Negeri Salatiga (LSP UIN Salatiga) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kompeten yang banyak dibutuhkan dalam dunia usaha/industri halal, serta memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP UIN Salatiga. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Penyelia Halal. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP UIN Salatiga dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Penyelia Halal.
Tujuan Asesmen
Sertifikasi
Informasi Biaya
Biaya pendaftaran sebesar Rp 450.000 dibayarkan via rekening/VA LSP setelah pendaftaran dikonfirmasi.
Daftar Unit Kompetensi (6 Unit)
Materi Asesmen Mandiri FR.APL.02
Elemen Kompetensi & KUK:
-
Elemen 1
Menentukan ruang lingkup atau proses bisnis pelaku usaha
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 1.1Proses bisnis dan dokumen pelaku usaha diidentifikasi.
- 1.2Proses bisnis dan dokumen pelaku usaha dibandingkan dengan persyaratan standar.
-
Elemen 2
Melakukan analisis risiko titik kritis kehalalan sesuai dengan lingkup usaha
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 2.1Potensi terjadinya titik kritis ketidakhalalan diidentifikasi sesuai dengan persyaratan standar.
- 2.2Tingkat risiko diperiksa berdasarkan hasil identifikasi potensi terjadinya ketidakhalalan sesuai dengan persyaratan standar.
-
Elemen 3
Menyusun manual halal, prosedur, instruksi kerja penerapan SJPH, dan kelengkapannya
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 3.1Dokumen manual halal, prosedur dan/atau instruksi kerja disusun sesuai persyaratan standar.
- 3.2Dokumen manual halal, prosedur dan/atau instruksi kerja diverifikasi dan diperbaiki sesuai SJPH.
- 3.3Pelaksanaan sosialisasi manual halal dipastikan terlaksana sesuai dengan prosedur.
Elemen Kompetensi & KUK:
-
Elemen 1
Mengawasi pengadaan bahan
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 1.1Pengadaan bahan dipastikan sesuai dengan daftar bahan halal.
- 1.2Seleksi bahan baru dipastikan sesuai dengan prosedur.
- 1.3Bukti pengadaan bahan diperiksa sesuai dengan prosedur.
- 1.4Hasil pemeriksaan pengadaan bahan dilaporkan dan didokumentasikan sesuai dengan prosedur.
-
Elemen 2
Mengawasi penanganan bahan halal
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 2.1Pemeriksaan bahan datang diverifikasi sesuai dengan prosedur.
- 2.2Bahan datang yang tidak sesuai persyaratan ditindaklanjuti sesuai persyaratan standar.
- 2.3Penyimpanan bahan halal diverifikasi sesuai standar penyimpanan bahan halal.
- 2.4Tata letak penyimpanan bahan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan standar.
- 2.5Alur bahan diverifikasi sesuai persyaratan standar.
-
Elemen 3
Mengawasi Proses Produk Halal (PPH) Kriteria Unjuk Kerja
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 3.1Tempat, alat, dan prosedur PPH dipastikan sesuai persyaratan standar.
- 3.2Kebersihan dan higienitas tempat, alat, dan personel PPH diverifikasi sesuai persyaratan standar agar tidak ada kontaminasi silang sesuai dengan persyaratan standar.
- 3.3Proses pensucian diverifikasi sesuai syariat Islam.
- 3.4Personel PPH dipastikan memenuhi persyaratan standar.
-
Elemen 4
Mengawasi penanganan produk halal
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 4.1Kriteria produk dipastikan sesuai dengan persyaratan standar.
- 4.2Kemampuan telusur produk halal dipastikan memenuhi prosedur.
- 4.3Tempat dan alat penyimpanan produk halal diverifikasi sesuai persyaratan standar.
- 4.4Penyimpanan produk halal diverifikasi sesuai dengan persyaratan penyimpanan produk halal.
- 4.5Penyajian produk halal diverifikasi sesuai persyaratan standar.
-
Elemen 5
Mengawasi pengembangan produk halal
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 5.1Reformulasi produk diidentifikasi sesuai dengan persyaratan standar.
- 5.2Pengembangan produk baru diverifikasi sesuai dengan persyaratan standar.
Elemen Kompetensi & KUK:
-
Elemen 1
Mengidentifikasi produk yang tidak memenuhi kriteria halal
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 1.1Produk yang tidak memenuhi kriteria halal diidentifikasi sesuai prosedur.
- 1.2Penyebab dan jenis ketidaksesuaian ditelusuri sesuai prosedur.
-
Elemen 2
Menangani produk yang tidak memenuhi kriteria halal
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 2.1Produk yang tidak memenuhi kriteria halal ditangani sesuai dengan persyaratan standar.
- 2.2Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal dievaluasi sesuai prosedur.
-
Elemen 3
Melaporkan dan mendokumentasikan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 3.1Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal dilaporkan sesuai prosedur.
- 3.2Dokumentasi penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal dipelihara sesuai prosedur.
Elemen Kompetensi & KUK:
-
Elemen 1
Merencanakan audit internal
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 1.1Rencana audit disusun sesuai dengan prosedur.
- 1.2Daftar pertanyaan audit internal dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan.
- 1.3Metode audit ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
-
Elemen 2
Melaksanakan audit internal
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 2.1Bukti penerapan SJPH diperiksa sesuai dengan persyaratan standar.
- 2.2Ketidaksesuaian penerapan SJPH diidentifikasi sesuai dengan persyaratan standar.
-
Elemen 3
Menyusun laporan audit internal
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 3.1Laporan audit internal disusun sesuai dengan hasil audit internal.
- 3.2Pihak yang berkepentingan diidentifikasi sesuai kebutuhan.
- 3.3Laporan hasil audit internal disampaikan ke pihak yang berkepentingan sesuai dengan prosedur.
- 3.4Hasil audit internal didokumentasikan sesuai dengan prosedur.
Elemen Kompetensi & KUK:
-
Elemen 1
Melakukan evaluasi tindak lanjut perbaikan hasil audit internal
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 1.1Rencana tindakan perbaikan dan pencegahan ditetapkan sesuai persyaratan standar.
- 1.2Verifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan dilakukan sesuai persyaratan standar.
- 1.3Validasi hasil tindakan perbaikan dan pencegahan dilakukan sesuai persyaratan standar.
-
Elemen 2
Mendokumentasikan hasil audit internal, tindak lanjut perbaikan dan pencegahan
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 2.1Tindak lanjut hasil audit internal SJPH didokumentasikan sesuai dengan prosedur.
- 2.2Dokumentasi tindak lanjut hasil audit internal SJPH dipelihara sesuai dengan prosedur.
Persyaratan Berkas Pendaftaran
Berkas Portofolio / Akademik
-
Surat Keterangan mahasiswa aktif semua program studi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Salatiga minimal semester 6 yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait dengan penyelia halal yang dibuktikan dengan KHS semester 1-5
Wajib
-
Surat keterangan rekomendasi dari koordinator program studi terkait
Wajib
-
Sertifikat/ Surat Keterangan Praktik Kerja Lapangan/Magang dari suatu instansi/ lembaga/ perusahaan di bidang Penyelia Halal atau
Wajib
-
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada program Penyelia Halal yang dikeluarkan oleh UIN Salatiga
Opsional
Identitas Peserta
-
Scan e-KTP
-
Pasfoto Resmi Berwarna 3x4 format JPG/PNG
(latar belakang merah) - tanpa bergaris tepi
-
Bukti Pembayaran Biaya Uji Kompetensi
(diunggah pada tahap selanjutnya)
Autentikasi Mahasiswa
Tertarik Mendaftar Skema Skema Sertifikasi Okupasi Penyelia Halal?
Silakan masuk dengan akun SIAKAD UIN Salatiga Anda. Setelah login berhasil, Anda akan langsung dikembalikan ke halaman ini untuk melanjutkan konfirmasi pendaftaran.