SS.03/LSP-UINSAGA/7/2025
Biaya: Rp 450.000
Skema Sertifikasi Klaster Perancang Strategi dan Metode Pembelajaran
Standar Acuan: SKKNI No.333 Tahun 2020
Deskripsi Skema
Skema Sertifikasi Perancangan Strategi dan Metode Pembelajaran adalah skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Islam Negeri Salatiga (LSP UIN Salatiga) dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang standardisasi, pelatihan kerja, dan sertifikasi, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP UIN Salatiga. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP UIN Salatiga dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk pekerjaan Perancangan Strategi dan Metode Pembelajaran.
Tujuan Asesmen
Sertifikasi
Informasi Biaya
Biaya pendaftaran sebesar Rp 450.000 dibayarkan via rekening/VA LSP setelah pendaftaran dikonfirmasi.
Daftar Unit Kompetensi (3 Unit)
Materi Asesmen Mandiri FR.APL.02
Elemen Kompetensi & KUK:
-
Elemen 1
Mengkonfirmasi tujuan dan sasaran pembelajaran
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 1.1Karakteristik target peserta diidentifikasi sesuai prosedur di tempat kerja.
- 1.2Kebutuhan pelatihan peserta dan organisasi diidentifikasi untuk mendukung dalam merumuskan tujuan pembelajaran.
- 1.3Tujuan dan sasaran dari sebuah strategi pembelajaran didefinisikan sesuai konteksnya.
-
Elemen 2
Menganalisis opsi untuk strategi pembelajaran
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 2.1Standar kompetensi kerja, kerangka kualifikasi dan pagu standar lainnya yang terkait dianalisis untuk memenuhi kebutuhan target peserta dan sasaran pembelajaran
- 2.2Persyaratan tambahan dan dokumen organisasi dianalisis untuk mendukung strategi pembelajaran.
- 2.3Konteks pembelajaran dan penyampaian pelatihan dianalisis untuk mempermudah dalam penyampaian materi.
- 2.4Konfirmasi dari pihak relevan didapatkan untuk memberikan masukan dalam pengembangan strategi pembelajaran.
- 2.5Pengetahuan dan pengalaman mengenai teori pembelajaran dan prinsip-prinsip desain pelatihan intruksional diterapkan dalam proses pembelajaran.
-
Elemen 3
Mengembangkan strategi pembelajaran
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 3.1Judul setiap pokok konten atau bagian pelatihan diselaraskan dengan tujuan pembelajaran.
- 3.2Waktu total pelaksanaan pembelajaran dihitung dengan menimbang seluruh judul konten dan kendala operasional yang mungkin terjadi.
- 3.3Strategi pembelajaran dari setiap pokok konten ditetapkan agar memenuhi tujuan umum dan khusus pembelajaran.
- 3.4Dokumentasi atas pilihan dan strategi pembelajaran dilakukan dalam proses pembelajaran.
- 3.5Proses kaji ulang untuk strategi pembelajaran dikembangkan sesuai keperluan evaluasi.
Elemen Kompetensi & KUK:
-
Elemen 1
Memilih platform yang sesuai untuk e-learning
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 1.1Strategi bisnis lembaga, program pelatihan dan strategi pelatihan dianalisis agar dapat menentukan kebutuhan platform e-learning
- 1.2Karakteristik dan kebutuhan target peserta program pelatihan dianalisis agar dapat menentukan kebutuhan platform elearning.
- 1.3Berbagai macam platform e-learning diidentifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas.
- 1.4Bauran atau pilihan platform e-learning ditetapkan sesuai kebutuhan.
-
Elemen 2
Mengembangkan platform e-learning
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 2.1Kebutuhan sumberdaya ditentukan sesuai dengan platform e-learning yang diperlukan
- 2.2Tim tenaga ahli direkrut sesuai dengan persyaratan teknis platform e-learning.
- 2.3Urutan dan penjadwalan projek pengembangan platform e-learning ditetapkan sesuai dengan ketentuan organisasi.
- 2.4Proses pengembangan platform e-learning dipantau sesuai dengan prosedur organisasi.
- 2.5Pengkajian berkala dilakukan sesuai tahapan pengembangan platform elearning.
-
Elemen 3
Menguji kesiapan platform e-Learning
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 3.1Persiapan uji coba platform e-learning dilakukan sesuai prosedur organisasi.
- 3.2Kinerja platform e-learning diperiksa untuk memastikan tidak ada kesalahan minor secara teknikal (glitch/bug).
- 3.3Perbaikan atas platform e-learning diterapkan sesuai prosedur di tempat kerja.
- 3.4Uji coba langsung (real-time) platform elearning dilakukan sesuai ketentuan organisasi.
-
Elemen 4
Mengembangkan panduan penggunaan platform e-learning
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 4.1Panduan pemakaian dan administrasi platform e-learning dibuat sesuai dengan ketentuan organisasi.
- 4.2Bantuan teknis dan mekanisme perawatan platform e-learning disiapkan sesuai prosedur di tempat kerja.
- 4.3Sosialiasi panduan, bantuan teknis dan
- 4.4mekanisme perawatan platform e-learning dilakukan kepada pihak terkait.
Elemen Kompetensi & KUK:
-
Elemen 1
Mengidentifikasi karakteristik teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 1.1Karakteristik teknis peralatan TIK diidentifikasi berdasarkan konteksnya.
- 1.2Kegunaan peralatan berteknologi dalam pelatihan diidentifikasi berdasarkan konteksnya.
- 1.3Konten pembelajaran berbasis TIK diidentifikasi berdasarkan konteksnya.
-
Elemen 2
Memilih TIK untuk program pelatihan
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 2.1Kesesuaian pedagogi peralatan berteknologi dipilih sesuai dengan program pelatihan kerja.
- 2.2Ketersediaan peralatan berteknologi ditentukan untuk mengembangkan program pelatihan.
- 2.3Peralatan teknologi untuk program pelatihan dikombinasikan untuk mendapatkan teknologi yang tepat guna.
-
Elemen 3
Mengembangkan media pembelajaran berbasis TIK
KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
- 3.1Media pembelajaran inovatif dibuat secara sistematis dan menarik.
- 3.2Media pembelajaran inovatif divalidasi sesuai prosedur.
Persyaratan Berkas Pendaftaran
Berkas Portofolio / Akademik
-
Surat keterangan mahasiswa aktif strata satu (S-1) seluruh Program Studi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Salatiga minimal Semester 7 yang telah menyelesaikan mata kuliah Perencanaan Pembelajaran dan Micro Teaching yang dibuktikan dengan KHS Semester 1-6.
Wajib
-
Surat keterangan rekomendasi dari koordinator Program Studi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
Wajib
-
Sertifikat/surat keterangan praktik kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang standardisasi, pelatihan kerja, dan sertifikasi; atau
Wajib
-
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada program Perancangan Strategi dan Metode Pembelajaran dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh UIN Salatiga.
Opsional
Identitas Peserta
-
Scan e-KTP
-
Pasfoto Resmi Berwarna 3x4 format JPG/PNG
(latar belakang merah) - tanpa bergaris tepi
-
Bukti Pembayaran Biaya Uji Kompetensi
(diunggah pada tahap selanjutnya)
Autentikasi Mahasiswa
Tertarik Mendaftar Skema Skema Sertifikasi Klaster Perancang Strategi dan Metode Pembelajaran?
Silakan masuk dengan akun SIAKAD UIN Salatiga Anda. Setelah login berhasil, Anda akan langsung dikembalikan ke halaman ini untuk melanjutkan konfirmasi pendaftaran.