SS.02/LSP-UINSAGA/7/2025 Biaya: Rp 450.000

Skema Sertifikasi Klaster Perencana Kegiatan Inkubator Bisnis Teknologi

Standar Acuan: SKKNI No. 144 Tahun 2019 Bidang Inkubator Bisnis Teknologi

Deskripsi Skema

Skema Sertifikasi Klaster Perencanaan Kegiatan Inkubator Bisnis Teknologi adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Islam Negeri Salatiga (LSP UIN Salatiga) dalam memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP UIN Salatiga. ​ Klaster Perencanaan kegiatan inkubator bisnis teknologi di Indonesia diatur dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2019 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen bidang inkubator bisnis teknologi.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP UIN Salatiga dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk pekerjaan perencanaan kegiatan inkubator bisnis teknologi.

Tujuan Asesmen

Sertifikasi

Informasi Biaya

Biaya pendaftaran sebesar Rp 450.000 dibayarkan via rekening/VA LSP setelah pendaftaran dikonfirmasi.


Daftar Unit Kompetensi (2 Unit)
Materi Asesmen Mandiri FR.APL.02

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Menyiapkan bahan untuk menyusun rencana usaha (business plan) IBT
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Ketentuan tentang kedudukan, tugas dan fungsi IBT diidentifikasi.
    • 1.2Persyaratan dan ketentuan dan/atau prosedur menyusun rencana usaha (business plan), dan proyeksi arus kas IBT diidentifikasi.
  • Elemen 2 Menyusun Business Model Canvas (BMC) IBT
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Data dan informasi berkaitan dengan komponen
    • 2.2BMC IBT disiapkan sesuai prosedur.
  • Elemen 3 Menyusun profil dan rencana usaha IBT
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 3.1Profil IBT disusun sesuai prosedur.
    • 3.2Visi dan misi IBT disusun sesuai prosedur.
    • 3.3Tujuan strategis IBT disusun sesuai prosedur.
    • 3.4Sasaran dan indikator kinerja IBT disusun sesuai prosedur.
    • 3.5Analisis Strengths, Weaknesses, Oportunities, dan Treaths (SWOT) dan penyusunan strategi IBT dilakukan.
    • 3.6Model inkubasi bisnis IBT disusun sesuai prosedur.
    • 3.7Struktur organisasi IBT disusun sesuai prosedur.
    • 3.8Kerangka operasional IBT disusun sesuai prosedur.
  • Elemen 4 Menyusun arus kas dan laporan penyusunan rencana usaha IBT
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 4.1Sumber-sumber dana dan pos-pos pengeluaran IBT diidentifikasi.
    • 4.2Proyeksi arus kas jangka menengah (1 tahun) IBT disusun sesuai prosedur.
    • 4.3Analisis Risiko IBT disusun sesuai prosedur.
    • 4.4Laporan pelaksanaan dan hasil penyusunan rencana Usaha IBT disusun untuk dilaporkan sesuai prosedur (SOP).

Elemen Kompetensi & KUK:
  • Elemen 1 Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja (action plan) tahunan IBT
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 1.1Profil dan karakteristik IBT diidentifikasi.
    • 1.2Struktur kelembagaan IBT diidentifikasi.
    • 1.3Rencana Usaha (business plan) IBT diidentifikasi.
    • 1.4Capaian kinerja IBT tahun lalu diidentifikasi.
    • 1.5Kebijakan lembaga pemilik IBT diidentifikasi.
  • Elemen 2 Menentukan Key Performance Indicator (KPI) dan tahapan kegiatan IBT
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 2.1Target capaian tahun berjalan IBT disusun sesuai prosedur (SOP)
    • 2.2Pokok kegiatan untuk mencapai output yang diharapkan disusun sesuai prosedur.
    • 2.3Uraian kegiatan masing-masing pokok kegiatan disusun sesuai prosedur.
  • Elemen 3 Menentukan penanggung jawab kegiatan dan durasi waktu setiap tahapan kegiatan
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 3.1Sumber daya pendamping IBT diidentifikasi.
    • 3.2Penanggung jawab untuk setiap kegiatan ditentukan sesuai prosedur.
    • 3.3Durasi waktu untuk setiap kegiatan ditentukan sesuai prosedur.
  • Elemen 4 Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) dan dokumen Rencana Kerja dan RAPB IBT
    KRITERIA UNJUK KERJA (KUK):
    • 4.1Sumber pendapatan dan pos pengeluaran IBT tahun berjalan diidentifikasi.
    • 4.2Proyeksi anggaran pendapatan IBT tahun berjalan disusun.
    • 4.3Proyeksi anggaran biaya operasional IBT tahun berjalan disusun.
    • 4.4Proyeksi arus kas IBT disusun sesuai prosedur.
    • 4.5Dokumen rencana kerja dan RAPB IBT dibuat untuk mendapatkan persetujuan atasan sesuai prosedur yang berlaku.

Persyaratan Berkas Pendaftaran
Berkas Portofolio / Akademik
  • Surat Keterangan Mahasiswa aktif program studi manajemen bisnis syariah UIN Salatiga minimal semester 7 yang telah menyelesaikan mata kuliah yang terkait dengan perencanaan kegiatan inkubator bisnis teknologi yang dibuktikan dengan KHS semester 1 - 6. Wajib
  • Surat keterangan rekomendasi dari koordinator program studi manajemen bisnis syariah. Wajib
  • Sertifikat / Surat Keterangan praktek kerja/magang dari suatu instansi/ lembaga/ perusahaan pada suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang inkubator bisnis teknologi atau Wajib
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang inkubator bisnis teknologi dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh UIN Salatiga. Opsional
Identitas Peserta
  • Scan e-KTP
  • Pasfoto Resmi Berwarna 3x4 format JPG/PNG (latar belakang merah) - tanpa bergaris tepi
  • Bukti Pembayaran Biaya Uji Kompetensi (diunggah pada tahap selanjutnya)
Autentikasi Mahasiswa
Tertarik Mendaftar Skema Skema Sertifikasi Klaster Perencana Kegiatan Inkubator Bisnis Teknologi?

Silakan masuk dengan akun SIAKAD UIN Salatiga Anda. Setelah login berhasil, Anda akan langsung dikembalikan ke halaman ini untuk melanjutkan konfirmasi pendaftaran.

AI Asisten LSP UIN Salatiga
●Online • Siap Menjawab
👋 Halo! Saya AI Asisten Resmi LSP UIN Salatiga.
Saya siap membantu menjawab pertanyaan Anda seputar 10 skema sertifikasi, biaya, syarat berkas, konsultasi jurusan/prodi, hingga alur pendaftaran. Silakan tanyakan apa saja! 😊
✨ AI LSP
Gedung KH. Zubair Umar Al-Jaelani, Kampus 3 UIN Salatiga, Jl. Lingkar Salatiga KM. 2, Pulutan
Senin – Jumat: 08.00 – 15.30 WIB